Gharar berasal dari bahasa Arab, al-gharar yang bermakna ketidakpastian. Adapun ketidakpastian yang dimaksud ialah ketidakpastian dalam transaksi muamalah berupa adanya suatu yang ingin disembunyikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang akan menimbulkan ketidakseimbangan informasi dan ketidakadilan.